This document is retyped and intended exclusively for www.ortax.org and TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
Article 1
PERSONAL SCOPE
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.
Article 2
TAXES COVERED
Article 3
GENERAL DEFINITIONS
the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or China as the context requires;
the term "tax" means Indonesian tax or Chinese tax, as the context requires;
the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;
the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for the tax purposes;
the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
the term "nationals" means :
the term "competent authority" means :
Article 4
RESIDENT
Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT
Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
Article 7
BUSINESS PROFITS
Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT
Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
Article 10
DIVIDENDS
Article 11
INTEREST
Article 12
ROYALTIES
Article 13
CAPITAL GAINS
Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
Article 16
DIRECTORS' FEES
Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
Article 17
ARTISTES AND ATHLETES
Article 18
PENSIONS
Article 19
GOVERNMENT SERVICE
The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by the Government of a Contracting State or a local authority thereof.
Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS
An individual who visits a Contracting State at the invitation of that State or of a university, college, school, museum or other cultural institution of that State or under an official program of cultural exchange for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution and who is, or was immediately before that visit, a resident of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State on his remuneration for such activity.
Article 21
STUDENTS AND TRAINEES
Article 22
OTHER INCOME
Article 23
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
Article 24
NON-DISCRIMINATION
Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION
Article 27
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS
Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.
Article 28
ENTRY INTO FORCE
Article 29
TERMINATION
This Agreement shall continue in effect indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the thirtieth day of June in any calendar year beginning after the expiration of a period of five years from the date of its entry into force, give written notice of termination to the other Contracting State through the diplomatic channels. In such event this Agreement shall cease to have effect as respects income derived during the taxable years beginning on or after the first day of January in the calendar year next following that in which the notice of termination is given.
In such case, the Agreement shall cease to have effect :
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.
Done at Jakarta on the 7th day of November, 2001, in duplicate in the Chinese, Indonesian and English languages, all texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation, the English text shall prevail.
For the Government of the Republic of Indonesia | For the Government of the People's Republic of China |
PROTOCOL TO THE AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA FOR THE
AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION ANDTHE PREVENTION OF FISCAL
EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China,
Having regard to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, signed at Jakarta on the 7th day of November, 2001 (hereinafter referred to as “the Agreement"),
Have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement:
Article 1
With respect to Article 8 (Shipping and Air Transport), notwithstanding the provision of paragraph 2 of Article 8, a resident of a Contracting State engaged in the operation of aircraft in international traffic at the other Contracting State shall be exempted from Value Added Tax (VAT) or similar taxes in the other Contracting State.
Article 2
Both Contracting States shall notify each other through diplomatic channels that they have completed the internal legal procedures necessary for the entry into force of this Protocol. This Protocol shall enter into force on the thirtieth day upon the receipt of the latter notification. This Protocol shall have effect as respects income derived during the taxable years beginning on or after the first day of January next following that in which this Protocol enters into force.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized thereto, have signed this Protocol.
Done at Beijing on the 26th day of March, 2015 in duplicate in the Indonesian, Chinese and English languages, all texts being equally authentic. In case of divergence in interpretation, the English text shall prevail.
This document is retyped and intended exclusively for www.ortax.org and TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA
MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
(a) | di Indonesia: pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah); (selanjutnya disebut "pajak Indonesia"); | |
(b) | di Republik Rakyat China: | |
(i) | pajak penghasilan orang pribadi; | |
(ii) | pajak penghasilan badan untuk perusahaan dengan modal asing dan perusahaan asing; | |
(iii) | pajak daerah Pajak penghasilan lokal; | |
(selanjutnya disebut "pajak China"). |
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
a) | (i) | istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam Undang-Undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional; |
(ii) | istilah "China" meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam Undang-undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional; | |
b) | istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau China tergantung dari hubungan kalimatnya; | |
c) | istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak China tergantung dari hubungan kalimatnya; | |
d) | istilah "orang badan" meliputi orang pribadi, perusahaan, dan setiap kumpulan dari orang- orang dan atau badan-badan; | |
e) | istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan; | |
f) | istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; | |
g) | istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan di antara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; | |
h) | istilah "warganegara" berarti: | |
(i) | setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada Persetujuan; | |
(ii) | setiap badan hukum, persekutuan, dan perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak pada Persetujuan; | |
i) | Istilah "pejabat yang berwenang" berarti: | |
(i) | di Indonesia: Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; | |
(ii) | di China: Administrasi Perpajakan Negara atau wakilnya yang sah. |
Pasal 4
PENDUDUK
a) | ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan- kepentingan pokok); |
b) | jika Negara Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap di salah satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam; |
c) | jika ia mempunyai tempat yang biasa digunakan untuk berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat- pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama. |
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
a) | suatu tempat kedudukan manajemen; |
b) | suatu cabang; |
c) | suatu kantor; |
d) | suatu pabrik; |
e) | suatu bengkel; |
f) | suatu gudang, yang berhubungan dengan penyediaan fasilitas penyimpanan dari satu pihak kepada pihak lainnya; |
g) | tempat-tempat yang digunakan sebagai outlet penjualan; |
h) | suatu pertanian atau perkebunan; |
i) | suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya. |
a) | suatu bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan; |
b) | pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai-pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari enam bulan dalam periode duabelas bulan; |
c) | rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber- sumber daya alam yang ada atau berlangsung untuk suatu masa lebih dari enam bulan. |
a) | penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; |
b) | pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; |
c) | pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; |
d) | pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan; |
e) | pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan informasi; |
f) | pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan; |
g) | pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang. |
a) | mempunyai dan biasa menjalankan wewenang di Negara tersebut untuk menutup kontrak- kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat 4 yang jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; |
b) | tidak memiliki wewenang seperti disebut di atas, namun di Negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut. |
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
Pasal 7
LABA USAHA
Pasal 8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
a) | suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal di suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,atau |
b) | terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal di suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan usahanya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada perusahaan itu dan dikenakan pajak. |
Pasal 10
DIVIDEN
Pasal 11
BUNGA
Pasal 12
ROYALTI
a) | penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau harta atau hak lainnya yang serupa; atau | |
b) | penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau | |
c) | pemberian pengetahuan atau informasi yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan, atau | |
d) | pemberian bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan atau kenikmatan dari setiap harta atau hak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), atau pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (e); atau | |
e) | penggunaan, atau hak untuk menggunakan: | |
(i) | film-film bioskop; atau | |
(ii) | film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran televisi; atau | |
(iii) | pita-pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau | |
f) | seluruh atau sebagian pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau penyediaan harta atas hak yang dimaksud dalam ayat ini. |
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
a) | Jika penduduk tersebut mempunyai suatu tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya : dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang berhubungan dengan tempat tetap tersebut yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut; atau |
b) | Jika penduduk tersebut berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya berjumlah 183 hari atau lebih dalam suatu masa dua belas bulan yang berurutan : dalam hal ini, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya tersebut selama masa atau masa- masa yang disebutkan di atas yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. |
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
a) | penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan |
b) | imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan |
c) | imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut. |
Pasal 16
IMBALAN DIREKTUR
Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau badan serupa lainnya dari suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Pasal 17
ARTIS DAN ATLET
Pasal 18
PENSIUN
Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH
Imbalan, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang:
mempunyai kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; atau
tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.
Pensiun yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh Pemerintah suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pemerintah tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara Pihak lainnya tersebut.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Pemerintahan Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
Pasal 20
GURU DAN PENELITI
Seseorang yang berkunjung ke suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas undangan dari Negara tersebut atau dari universitas, akademi, sekolah, museum, atau lembaga kebudayaan serupa lainnya yang ada di Negara tersebut atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah, atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sebelum melakukan kunjungan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama atas imbalan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
Pasal 21
PELAJAR DAN PEMAGANG
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA
Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
a) | Apabila penduduk China memperoleh penghasilan dari Indonesia, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di Indonesia tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di China. Namun, jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di China yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan China. |
b) | Apabila penghasilan itu berupa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia kepada perseroan yang berkedudukan di China dan memiliki tidak kurang dari 10 persen dari saham perseroan yang membayarkan dividen, maka pajak yang dibayar di Indonesia oleh perseroan yang membayarkan dividen itu akan diperhitungkan. |
Pasal 24
NON-DISKRIMINASI
Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
a) | untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktik administratif di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; |
b) | untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; |
c) | untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan, atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan public (ordre public). |
Pasal 27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.
Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
(i) | untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan |
(ii) | untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini. |
Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat, pada tanggal atau sebelum 30 Juni suatu tahun setelah berakhirnya jangka waktu lima tahun terhitung tanggal berlakunya menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan kepada Negara Pihak lainnya pada persetujuan melalui saluran diplomatik. Dalam hal demikian Persetujuan ini tidak berlaku lagi di kedua Negara sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan itu.
Dalam hal demikian, Persetujuan tidak akan berlaku lagi:
untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
SEBAGAI BUKTI, para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap tiga di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2001 dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, di mana ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan China, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia | Untuk Pemerintah Republik Rakyat China |
PROTOKOL PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG
BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,
Dengan memperhatikan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 November 2001 (yang selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan"),
Telah menyetujui bahwa ketentuan-ketentuan berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini:
Pasal 1
Dalam hubungan dengan Pasal 8 (Pelayaran dan Penerbangan), menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat 2, penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang melakukan kegiatan operasional penerbangan dalam lalu lintas internasional di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (VAT) atau pajak-pajak serupa lainnya di Negara Pihak lainnya tersebut.
Pasal 2
Para Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan melalui saluran diplomatik mengenai penyelesaian prosedur hukum internal yang diperlukan untuk memberlakukan secara efektif Protokol ini. Protokol ini akan mulai berlaku pada hari ke tiga puluh setelah diterimanya pemberitahuan terakhir tersebut. Protokol ini akan mulai berlaku sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Protokol ini berlaku.
SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Protokol ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Beijing pada tanggal 26 Maret 2015 dalam bahasa Indonesia, Mandarin dan Inggris, dimana semua naskah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama.Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.